Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru


PT Geo Dipa Energi (Persero) berkomitmen menyiapkan lahan kompensasi atas lahan hutan yang digunakan untuk megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha 2. Geo Dipa telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pengembangan PLTP Patuha Unit 2.

Adapun luas lahan yang dibuka mencapai 2,82 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Patuha. IPPKH diterbitkan oleh BKPM pada 18 Januari 2021 melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang IPPKH untuk Kegiatan Pembangunan PLTP Patuha 2.

Baca juga : Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Sejumlah instansi pemerintah menggelar pertemuan terkait pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa.

Gelaran tersebut bertujuan untuk kegiatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di Kabupaten Bandung.

Baca juga : Data Perusahaan Tambang Minerba Yang Dicabut IUP-Nya Minta Dibuka

Pertemuan itu berlangsung pada Selasa, 24 Mei 2022, bertempat di Grand Sunshine Hotel and Resort dan dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini juga merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

Baca juga : Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

Previous Post
Next Post