Menteri LHK Mengatakan Pengusaha Jangan Risau Izin Olah Hutan, Ada Ciptaker


Pemanfaatan hutan produksi terus digencarkan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan. Saat ini, dari alokasi pemanfaatan hutan produksi untuk perizinan berusaha seluas 67,61 juta hektar, sebanyak 33,27 juta hektar telah dibebani izin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan kepada para pelaku usaha di sektor kehutanan agar tidak risau soal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Apalagi, kata Siti, setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang Undang No.11/2020 Cipta Kerja (UUCK). Menurut dia, Presiden Jokowi Widodo sudah memastikan UU Ciptaker tetap berlaku walau ada putusan MK yang menyebut inkonstitusional.

Baca juga :  472 Ribu Hektare Lahan Hutan Kritis Di Pulau Jawa

Siti berkata, dunia usaha sektor kehutanan akan dilibatkan dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19 melalui strategi yang telah disusun oleh KLHK.

"Meliputi menjaga produktifitas dan keberlangsungan usaha melalui penguatan insentif kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK dan turunannya," ucapnya.

"Meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktifitas hutan, dan meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perizinan (OSS)," tambahnya.

Diketahui, dalam UUCK Pasal 35 terkait ketentuan batas minimum kawasan hutan 30 persen dihapus. Hal itu menuai banyak protes, terutama dari LSM Lingkungan.

Walhi misalnya, LSM itu menilai penghapusan batas minumum 30 persen kawasan hutan dapat berdampak lebih buruk terhadap lingkungan karena meningkatkan deforestasi. Berdasarkan catatan Walhi, sedikitnya 62 persen lahan hutan sudah dikonsesi untuk korporasi besar.

Imbasnya lagi, deforestasi akibat konsesi itu memicu terjadinya bencana ekologis seperti banjir di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Banjir itu disebut-sebut banjir terlama selama 40 tahun terakhir.

Baca juga : Diduga Maraknya Pertambangan Ilegal Di Kabupaten Sambas

Para aktivis, akademisi bahkan Gubernur Kalbar mengakui bahwa deforestasi menjadi penyebab banjir tersebut. Pasalnya, dari 14,7 juta hektar lahan daratan Kalbar, sekitar 12 hektarnya sudah diplotkan menjadi industri. Padahal, ketentuannya hanya 6,4 juta hektar untuk produksi atau aktivitas investasi.

"Dunia usaha khusus di sektor kehutanan agar tidak perlu risau karena Presiden telah menyatakan UUCK dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun ke depan," kata Siti dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Ia mengatakan, pemerintah memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan. Reorientasi yang dimaksud yaitu adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan kehutanan saat ini, dari 'Timber management' menuju 'forest landscape management'.

Terkait itu, ia menuturkan, pelaku usaha dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kehutanan terutama pasca terbitnya UUCK. Ia berkata, PBPH tetap jalan terus sesuai semangat multiusaha kehutanan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan.

"Dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.

Menurut Siti, masih banyak tantangan ke depan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai apa yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Baca juga : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Kabupaten Bandung Memasuki Babak Baru

Oleh sebab itu, lanjutnya, ia berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Jokowi.\

Ia mengklaim, kerjasama yang terjalin baik antara pemerintah dan dunia usaha di sektor kehutanan selama ini telah mampu menghasilkan capaian-capaian terbaik.

"Seperti angka deforestasi tahun 2020 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, kejadian karhutla pun dapat ditekan sangat rendah pada periode tahun 2019 - 2020," ujarnya.

"Serta tetap meningkatnya kinerja sub sektor kehutanan di tengah kondisi Pandemi Covid 19 yaitu meliputi produksi kayu bulat, kayu olahan, HHBK, dan nilai ekspor produk kehutanan," imbuhnya.


Previous Post
Next Post