Konsultan Inventarisasi Tegakan

inventarisasi tegakan

Inventarisasi hutan di Indonesia disahkan menurut UU No. 41 tahun 1999 Pasal 13 dan diperjelas oleh PP No. 44 tahun 2004 Pasal 5. 

Menurut kedua pasal tersebut, inventarisasi hutan adalah suatu cara untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 

Inventarisasi hutan termasuk dalam kegiatan perencanaan kehutanan dalam UU No. 41 tahun 1999 Pasal 12 dan PP No.44 tahun 2004 Pasal 3 bersama dengan kegiatan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.

Inventarisasi hutan merupakan salah satu dari kegiatan Perencanaan kehutanan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.

PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan profesional konsultan yang melayani konsultasi berbagai bidang perizinan dalam perizinan penggunaan hutan (IPPKH) sekaligus juga melayani dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya seperti Tata batas areal IPPKH, Rehabilitasi DAS IPPKH, Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, Pelaporan IPPKH, Rehabilitasi DAS. Selain itu PT Kilau Surya Alam Lestari juga melayani konsultan maupun Kontraktor Inventarisasi Tegakan.

PT Kilau Surya telah melayani banyak pelaku usaha dalam pengurusan IPPKH, Rehabilitasi DAS, Citra Satelit, Amdal hingga yang Inventarisasi tegakan di seluruh Indonesia. 

Untuk berkonsultasi atau sekedar sharing dan bertanya-tanya tentang seputar perizinan usaha kehutanan dapat mengunjungi beberapa channel berikut:

 

Previous Post
Next Post