PT CPM vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan

PT CPM vs Pemilik Lahan, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Melapor Jika Merasa Dirugikan

Munculnya protes dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikeruk, ditanggapi pihak perusahaan. 

Manager External Relation and Permit (berita sebelumnya ditulis Humas, red) PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier menegaskan, silakan warga melaporkan PT CPM jika merasa dirugikan.

"Menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan perusahaan kepada pihak berwenang, jika merasa ada lahan mereka yang diserobot,"kata Amran saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8/2022). 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, lanjut Amran, PT CPM berkomitmen dan bertekad beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, serta terus menerus berusaha menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practices.

Baca juga : Potensi Energi Panas Bumi 24 Gigawatt, 40 Persen Di Kawasan Hutan

Dan sejak adanya persetujuan peningkatan tahap operasi produksi  bersasarkan KepMen ESDM No 422.K/30/DJB/2017, pada 14 November 2017, operasional kegiatan PT CPM saat ini berada di dua kawasan. Yakni Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ketika menggunakan kawasan APL, maka PT CPM melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat setempat yang mengklaim kawasan tersebut merupakan lahan mereka.

“Kalau APL, kita melakukan pembebasan lahan. Karena ada alas hak atau memiliki surat keterangan garapan yang dibuat oleh kelurahan dan diketahui oleh Camat,” ujar Manager External Relation and Permit PT CPM ini. 

Sedangkan untuk kawasan HPT, PT CPM berkegiatan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tetap menghargai masyarakat setempat yang mengklaim di kawasan hutan tersebut ada lahan mereka. 

Baca juga : 'Penjaga' Hutan-Laut-Pangan Dapat Anggaran Kecil, DPR Protes

“Kita menghargai masyarakat yang mengklaim lahan mereka di kawasan hutan, dengan memberikan dana kerohiman atas garapan berupa tanaman perkebunan, pertanian dalam kawasan hutan. Karena di kawasan hutan tidak boleh ada transaksi jual beli lahan,” tegasnya.

Saat ini, ujar Amran, perusahaan Bakrie Group ini sedang melakukan kegiatan di beberapa tempat atas dasar keselamatan. Karena potensi longsor akibat penambangan warga yang dilakukan secara bebas dan tak terkontrol. Kegiatan CPM itu berupa perapihan lahan. 

Adapun materialnya sesuai dengan izin, PT CPM harus mengelolanya yang merupakan bagian dari konservasi sumberdaya minerals. Dan kegiatan itu akan dilaporkan sebagai pendapatan negara. 

sumber: metrosulteng

Previous Post
Next Post