Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan

Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur  memberikan layanan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan  (PBPHH) dan empat macam rekomendasi yang ada hubungannya dengan hutan.

“Empat rekomendasi tersebut, masing-masing, rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),  rekomendasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan rekomendasi atau pertimbangan tukar menukar kawasan hutan,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto pada Niaga.Asia.

Menurut Puguh, untuk mendapatkan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) diperlukan waktu 20 hari, dengan catatan pemohonan melengkapi persyaratan yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Berikut Persyaratan yang harus dilampirkan untuk PBNPHH :

  1. Akta Pendirian / KTP untuk Perorangan
  2. NIB Via OSS
  3. NPWP
  4. Proposal Teknis (PermenLHK No 8 Tahun 2021 – Pasal 183 – Ayat 6)
  5. Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh Direktur
  6. Surat Kuasa/Surat Tugas (Apabila Dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Komitmen (PermenLHK No 8 Tahun 2021 – Pasal 183 – ayat 2) / Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  8. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemasok Bahan Baku
  9. Bukti Kepemilikan Mesin/Surat Pernyataan Kesanggupan Pengadaan Mesin
  10. Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
  11. Dokumen Kepemilikan Sarana
  12. Bukti Kepemilikan Tenaga Kerja Teknis Profesional Bersertifika /Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Tenaga Kerja Teknis Professional Bersertifikat

Untuk mendapatkan rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke DPMPTSP adalah:

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  2. Surat Tugas (asli) (jika yang mengurus bukan Dir/Dirut)
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dan bermaterai (asli)
  4. Keputusan Bupati tentang Izin Lokasi Usaha Perkebunan (legalisir)
  5. Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tentang Pertimbangan Teknis (asli) (setelah permintaan pertek dari Setdaprov

“Berkas permohonan rekomendasi disampaikan rangkap dua. Standar layanan untuk rekomendasi ini 60 hari,” ungkap Puguh.

Kemudian untuk mendapatkan rekomendasi Perizinan Berusahan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari DPMPTSP persyaratannya adalah:

  1. Surat Tugas (asli) Jika yang mengurus bukan Dir/Dirut
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dilampiri peta (asli)
  4. Proposal Teknis sesuai pasal 56 dan format pada Lampiran III PermenLHK No. 8 Thn 2021
  5. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Untuk mendapatkan rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari DPMPTSP persyaratannya adalah:

  1. NPWP
  2. KTP
  3. Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum
  4. Peta Permohonan Skala 1:50.000
  5. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dan bematerai (asli)
  6. Pernyataan Komitmen (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 pasal 380 ayat 1)
  7. Dokumen Lingkungan (Amdal / UKL – UPL)
  8. Pakta Integritas (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 pasal 280 ayat 3)
  9. Peta dalam format Shapefile (SHP) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon.
  10. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.
  11. Hasil Analisa Status dan Fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda
  12. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Selanjutnya persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi atau pertimabngan tukar menukar kawasan hutan yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke DPMPTSP adalah:

  1. Izin Lokasi (Legalisir)
  2. Proposal Teknis
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh yang berwenang dilampiri peta (asli)
  4. Surat Tugas (asli) Jika yang mengurus bukan Dir/Dirut
  5. Akte Pendirian Perusahaan dan turunannya (legalisir)
  6. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Terkait dengan permohonan rekomendasi berusaha menggunakan hutan ini standar pelayanannya 60 hari pemohonan sudah mendapatkan jawaban.

“Jawaban atas prmohonan bisa diterima/dikembalikan/dapat diproses sesuai ketentuan. dalam kawasan hutan,” kata Puguh.

PT Kilau Surya Alam Lestari merupakan Konsultan dan Kontraktor yang melayani pengurusan berbagai persyaratan IPPKH, REHABDAS, AMDAL, PBNPHH, Citra Satelit, NIB, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perizinan usaha dibidang kehutanan dan pinjam pakai kawasan hutan.

Silahkan konsultasikan kebutuhan anda kepada kami melalui 

Website :  kilausurya.co.id

Email : info@kilausurya.co.id

Telepon / wa : 0812-7991-0832


sumber: niaga

Previous Post
Next Post