Penyelesaian Kebun dalam Kawasan Hutan dengan UU Cipta Kerja

Penyelesaian Kebun dalam Kawasan Hutan dengan UU Cipta Kerja


Masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemui Gubenur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar. Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan banyaknya permasalahan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di daerah Batang Cenaku, Inhu. Camat Batang Cenaku, Triyatno mengatakan, pada pertemuan tersebut pihaknya meminta masukan dari gubri bagaimana menyelesaikan permasalahan itu sehingga kebun sawit milik masyarakat dapat diakui secara administratif. 

"Banyak kebun masyarakat kami dalam kawasan hutan, dan terlanjur dalam kawasan hutan. Jadi kami minta solusi bagaimana penyelesaiannya," ucapnya. Mendapat keluhan tersebut, gubri menyampaikan bahwa kebun sawit dalam kawasan hutan ini dapat diselesaikan secara administrasi sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK). 

Gubri Syamsuar menerangkan, dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan keterlanjuran perkebunan dalam kawasan hutan itu. Dia mengungkapkan, UU CK memberikan kesempatan kepada pekebun masyarakat termasuk dunia usaha agar mereka segera mengurus izinnya. "Terkait izin, juga sudah saya sampaikan ke bupati agar sampaikan ke camat, camat sampaikan ke kepala desa agar segera diurus," ucapnya. 

Gubri juga mengungkapkan, keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yang dimiliki masyarakat hanya boleh lima hektare. Jika lebih dari lima hektar maka dianggap milik perusahaan atau dianggap orang kaya. Sehingga jika kategorinya sudah termasuk orang kaya atau perusahaan, maka akan dikenakan denda pungutan bukan pajak. 

"Kalau kebun masyarakat di bawah lima hektare itu tidak dibebankan apa-apa. Tapi kalau di luar lima hektare ada denda," ujarnya. Gubri mengaku, semua kebijakan ini memang bukan kebijakan pemerintah provinsi, akan tetapi langsung dari Kementerian LHK. Karena itu, untuk pengurusan izin pembebasan lahan masyarakat dalam kawasan hutan ini ada batas waktunya. 

Sehingga Gubri  Syamsuar meminta agar ini segera diurus oleh masyarakat. "Karena itulah pembebasan lahan dalam kawasan hutan ada batas waktunya, satu tahun lagi batasnya. Kalau satu tahun ini lagi tidak diurus diambil oleh negara," tuturnya. 

Gubri menyebutkan, pengurusannya tidak sulit. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan. "Karena itulah saya sampai ini cepat urus ini saya pikirkan ngurus ini tidak sulit. Saya senang bapak ke sini, setau saya baru ini camat dan kepala desa yang memperjuangkan hak rakyat nya terkait kebun rakyat dalam kawasan hutan," tuturnya.

sumber: jawapos

Previous Post
Next Post